” Kami sudah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata seorang ABK Riston. Para ABK tersebut didampingi tim advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
” Kami mewakili para ABK, petusahaan harus bertanggung jawab, dan merealisasikan tuntutan para pekerja,” Kata Ketua tim advokasi SPSI, Estephanus Sidangoli. Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut harus membayar Uang tunggu, dan upah sisa kontrak selama 4 bulan.
Anggota Komisi A, DPRD Kota Bitung, Franky Yulianto, menerima pengaduan para ABK. Dia berjanji akan mengundang berbagai pihak seperti Disnaker, Kantor Kesyahbandaran dan Ototitas Pelabuhan, serta pihak perusahaan, dalam dengar pendapat, pekan depan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Menteri Susi Pujiastuti, memberlakukan moratorium kapal ikan eks asing di perairan Indonesia, sejak November 2014. Kebijakan tersebut menyebabkan para ABK di PT. Pathemaang Raya, terpaksa harus dirumahkan. Dari kontrak kerja mereka selama setahun, baru mereka jalani delapan bulan.