
Bitungnews – Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, telah memutuskan kasus gugatan Anggota Legislatif DPRD Bitung, Anthonius Supit, terhadap Partai Nasdem. Dalam sidang dengan agenda petitum atau putusan sela, pada Selasa 29/3/2016, PN Bitung menerima eksepsi tergugat, yakni Partai Nasdem, tentang kompetensi absolut.
Majelis hakim dengan Ketua Majelis, Felix Wuisan, MH dengan hakim anggota Anthonie Mona SH dan Allanis Cendana SH, dalam sidang terbuka di PN Bitung mengeluarkan putusan bernomor: 3/Pdt.G/ 2016/ PN.Bit. Seperti diberitakan, Anthonius Supit menggugat Partai Nasdem ( DPD, DPW dan DPP), yang memecat dirinya dari keanggotaan Partai tersebut. Partai Nasdem juga telah mengajukan Pergantian Antar Waktu atas penggugat.
Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 516.000. Majelis hakim menghargai kompetensi absolut, yakni Aturan Partai Politik yakni Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Kasus tersebut dikembalikan ke Mekanisme Partai Nasional Demokrat, yakni melalui Mahkamah Partai.
Partai Nasdem memecat Anthonius Supit dari keanggotaan parpol tersebut, karena dianggap membangkang keputusan Partai Nasdem dalam Pilkada kota Bitung. Dengan kata lain tidak mendukung pasangan Walikota dan Wakil Walikota yagn diusung Partai Nasdem. Bukan hanya itu, Anthonius Supit juga dilucuti jabatannya dari Badan Anggaran dan Ketua Komisi B, DPRD kota Bitung.
Kuasa Hukum penggugat, Nico Walone SH, meegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut. penggugat dan kuasa hukumnya, masih optimis Pengadilan Tinggi akan dapat menguji materi gugatannya.
” Saya telah mengajukan memori banding, sesuai keinginan klien (Anthonius Supit) dan mari kita tunggu hasil uji materi banding, di Pengadilan Tinggi,” kata Walone