” Ada proses yang tidak sesuai prosedur di Partai, sehingga kami tidak melalui jalur mahkamah partai,” kata Walone.
Menurut Nico Walone, pihaknya tidak mungkin lagi menggugat melalui institusi Mahkamah Partai Nasdem, karena menganggap pemecatan dan PAW atas nama Anthonius Supit dianggap tidak sesuai dengan AD/ ART Partai Nasdem.
” Gugatan kami mengenai perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh para petinggi Partai Nasdem, atas pemecatan sebagai anggota Partai dan PAW, atas nama Anthonius Supit,” tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Partai Nasdem dari Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Michael Dotulong, menegaskan bahwa pemecatan dan PAW Anthonius Supit sudah sesuai dengan standar prosedur partai.
” Kami memiliki bukti-bukti kuat, yang bersangkutan mendukung Calon Walikota lain, sehingga Partai Nasdem memecat anggota yang tidak loyal kepada Keputusan Partai,” kata Dotulong.
Sejumlah petinggi Partai Nasdem menilai, gugatan Anthonius Supit di PN Bitung sebagai tindakan yang keliru. Karena masalah internal Partai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Partai di Mahkamah Partai.