Dari pantauan bitungnews.com, sebagian besar pedagang sembako tidak mengetahui masalah tersebut. Bahkan semua konsumen tidak tahu sama sekali.
” Saya tak tahu kalau bulan depan sudah tidak ada lagi minyak goreng eceran di pasar,” kata seorang konsumen, Anti Haju.
Menurut Anti Haju, dirinya harus membagi uang belanja yang hanya Rp 30.000/ hari, termasuk untuk membeli minyak goreng seharga Rp 3000/ hari.
Sejumlah pedagang Sembako, menentang pemberlakuan aturan tersebut, karena kebijakan tersebut membunuh mata pencaharian mereka.
” Jika benar-benar diterapkan, pemerintah membunuh rakyat kecil, dengan daya beli rendah dan kami pedagang-pedagang pasar tradisional,” kata Haerudin Badu.
Menurut Haerudin Badu, kebijakan tersebut akan memperkaya perusahaan besar dan mini market seperti Alfamart dan Indomart.
” Kami tidak tahu harus mengeluh kepada siapa, yang jelas pemerintahan sekarang ini membunuh rakyat kecil seperti kami dan lebih kejam dari pemerintahan sebelumnya,” tambah Badu.
Pemasok minyak goreng curah di pasar-pasar di Provinsi Sulawesi Utara dan sekitarnya, adalah dua perusahaan, yakni Grup Musim Mas, PT. Agro Makmur Raya dan Wilmar Grup PT.Multi Nabati Sulawesi.
Kementerian Perdagangan akan menerapkan aturan tersebut, setelah setahun ditunda. Alasan pemberlakuan Kebijakan larangan menjual minyak goreng curah ini, untuk melindungi konsumen dari kadar kolesterol dan zat-zat lain yang mengancam kesehatan.