” Kami sudah menetapkan Usman sebagai tersangka kasus penadah atau pasal 480 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Constantine Samuri.
Dari pengakuan tersangka Usman, dirinya membeli mobil tanpa BPKB, seharga Rp 42.500.000. Dari seseorang bernama Ismail, alias Ulu, yang kemudian diketahui sebagai penyewa mobil milik Sanchez Gumolung.
” Kami memburu Ulu, karena menjual mobil yang disewanya, mudah-mudahan segera dapat ditangkap,” tambah Samuri.
AKP C. Samuri berjanji akan membongkar sindikat pencurian mobil antar Provinsi. Karena dalam 2 pekan terakhir, sudah 2 mobil rental yang tidak dikembalikan kepada pemiliknya