” Untuk tenaga kebersihan pasar, mohon bersabar, karena kami belum menerima dasar gaji yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota,” kelit Kandoli.
Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Utara, besaran gaji setiap buruh yang bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.400.000/ bulan.
Para buruh kebersihan pasar saat ini kesulitan menafkahi keluarga, karena tidak menerima gaji mingguan mereka. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka terpaksa harus utang di sekitar rumah mereka.