” Kami semua terpaksa utang untuk kebutuhan sehari-hari, kami sudah beberapa kali datang ke Dinas pasar menagih hak kami, namun hingga kini belum terbayarkan,” kata seorang buruh yang enggan disebut namanya.
Para buruh sampah di bawah Dinas Pasar Kota Bitung,, mengaku baru sekali ini hak mereka tak terbayarkan, padahal mereka sangat membutuhkan gaji mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup.
” Kami tidak tahu lagi harus mengeluh kepada siapa, mereka (Pejabat Dinas Pasar-red) beralasan belum ada Peraturan Walikota yang mengatur besaran gaji kami,” tambahnya.
Gaji para buruh sampah di dinas Pasar biasanya dicairkan pada hari Jumat, setiap pekan. Jumlah gaji mereka hanya sebesar Rp 500.000/ pekan. Para buruh sampah pasar berharap Walikota segera membuat peraturan mengenai gaji mereka, sehingga tak perlu utang untuk biaya hidup sehari-hari.