Bitungnews – Setiap pedagang di Pasar Winenet, Kota Bitung, Sulawesi Utara, diwajibkan untuk menyediakan alat pemadam api ringan (Apar). Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap musibah kebakaran.
Hal ini disampaukan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah/ BPBD, Adry Supit, dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Bitung pada Selasa, 26/1/2016.
” Sebenarnya setiap jenis usaha wajib menyiapkan APAR, namun masih banyak yang belum ada,” kata Supit.
Para pedagang Pasar Winenet yang hadir dalam RDP, keberatan menyediakan APAR, karena sudah dibebani retribusi yang bertumpuk-tumpuk.
” Bagaimana kami mau hidup pak, ada retribusi harian, bulanan, sampai tahunan. Belum lagi sebagian pedagang harus bayar sewa tanah kepada pemilik lahan,” kata Harsono Muhammad.
Anggota DPRD fraksi Hanura Syam Panai, menyatakan BPBD harua tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah. Kalau wajib berarti harus disiapkan, tak bisa ditawar-tawar.
Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, Keegan Kojoh, mengingatkan agar BPBD mensosialisasikan penggunaan APAR.
” Jangan sampai alat yang sudah ada mubazir, karena jika tidak dapat menggunakan bakal sia-sia. Artinya setiap pedagang yang diwajibkan menyediakan APAR, harus tahu menggunakannya,” kata Kojoh.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C, Djon Hamber, akhirnya merekomendasikan agar Dinas Pasar menganggarkan pengadaan APAR. BPBD