” Para pelaku membunyikan musik disko kuat-kuat, sebagai modus operandi sehingga warga sekitar tidak mendengar dentingan logam,” kata seorang anggota Resmob Manguni Polda Sulut, yang enggan namanya disebutkan.
Dari tangan tersangka polisi menyita 23 panah wayer siap pakai, 107 logam siap diolah, 1 pelontar, 2 samurai, 1 badik, 5 unit telepon seluler, serta peralatan produksi seperti gerinda, palu dll.
Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang menegaskan, pihaknya menyergap produsen panah wayer, atas informasi warga setempat. Sehingga tim gabungan turun ke TKP.
” Kami secara serius akan memproses hukum para pelaku, mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.