” Kami menjalankan amanat DPP Partai Nasdem, yakni menyerahkan berkas PAW saudara Anthonius Supit ke KPU kota Bitung,” kata Alexander Wenas.
Dasar PAW legislator Partai Nasdem, Anthonius Supit, yakni Surat Pemberhentian anggota Partai Nasdem a.n Anthonius Supit, Nomor: 442-SI/DPP-NASDEM/XII/2015, tertanggal 15 Desember 2015. Dan Surat Rekomendasi PAW DPP Partai Nasdem, Nomor: 443-SI/DPP-NASDEM/XII/2015, tanggal yang sama, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan PLT Sekretaris Jenderal, Nining Indra Shaleh.
Menurut Alexander Wenas, pemberhentian keanggotaan dan PAW, atas nama Anthonius Supit, karena yang bersangkutan melanggar kode etik Partai.
” Kami sudah memberikan peringatan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan. Proses ini, kami hanya menyerahkan bukti-bukti pelanggaran kepada DPP Partai Nasdem, sehingga keluar pemberhentian dan rekomendasi PAW,” tambah Wenas.
Sejumlah sumber bitungnews.com, Pemberhentian keanggotaan dan PAW atas nama anggota DPRD,Anthonius Supit, merupakan imbas dari Kontestasi Pilkada 9 Desember lalu. Anthonius Supit diduga kuat mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bukan dari Partai Nasdem, lantaran kecewa tidak mendapatkan rekomendasi Partai tersebut.
Sementara Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumambi, menegaskan pihaknya akan segera memproses surat yang diajukan oleh Partai Nasdem.
” Proses surat di KPU paling lama seminggu, kemudian kami akan mengirim berkas dan surat ke DPRD Kota Bitung untuk proses selanjutnya,” kata Rumambi.