Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumambi, terpaksa menskors agenda rapat pleno hingga 4 kali, akibat belum datangnya Panwaslu. Para saksi kandidat yang hadir dalam acara tersebut juga bergantian menginterupsi jalannya rapat.
” Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada tak bisa dimulai tanpa kehadiran Panwaslu,” kata Rumambi.
Menurut Sammy Rumambi, pihaknya sudah menghubungi Panwaslu Kota Bitung, namun saat yang sama Panwaslu sedang menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Paslon No Urut 7, yang digugurkan KPU, Ridwan Lahiya – Max Purukan.