” Kami sementara menggelar sidang sengketa pilkada, dengan penggugat Ridwan Lahiya dan Max Purukan di kantor Panwaslu,” kata Londoh.
Pada awalnya Ketua Panwaslu menyatakan no comment, kepada bitungnews.com, atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan sejumlah wartawan.
” Tidak ada upaya Panwaslu menggagalkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara, namun kami juga harus bekerja sesuai dengan Peraturan Bawaslu, yakni menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada dari Paslon yang digugurkan KPU,” tambahnya.
Agenda sidang sengketa Pilkada yakni mendengarkan penjelasan terlapor (KPU Kota Bitung), atas keputusan menggugurkan Paslon No Urut 7, Ridwan lahiya – Max Purukan. Seperti diketahui, KPU Kota Bitung dalam waktu bersamaan harus menggelar Rapat Pleno hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada gubernur dan Walikota. Akibat kejadian ini, Rapat Pleno di KPU Kota Bitung, molor dari jadwal yang telah ditetapkan.