” Kami sudah menjalankan aturan, sesuai Peraturan KPU No 8, LPPDK harus dimasukkan sehari setelah kampanye, yakni hari Minggu 6 Desember 2015,” kata Ketua Divisi Pencalonan KPU Bitung, Selvie Rumampuk.
Pasangan tersebut baru memasukkan berkas LPPDK pada Senin 7 Desember, dinihari. Akibat keterlambatan tersebut KPU Bitung menganulir pencalonan Ridwan Lahiya-Max Purukan.
” Sesuai aturan, kami telah mensosialisasikan pembatalan ini hingga ke KPPS, adapun dalam pencoblosan surat suara yang memilih No 7, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkas Rumampuk.