
Bitungnews – Pejabat Gubernur Sulawesi Utara, Sony Sumarsono telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016, sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut , dan Disnaker Kota Bitung mengundang 120 perusahaan di kota Bitung, untuk mengikuti sosialisasi UMP baru, di Balai Latihan Kerja (BLK), pada Kamis 12/11/2015.
” Selain sosialisasi, kedatangan kami juga untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulut, mengenai tugas membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota,” kata Sekretaris Disnaker Prov. Sulut, Supartoyo.
Sejumlah pengusaha perikanan yang hadir dalam acara tersebut, mengakui bahwa lesunya dunia perikanan saat ini, akan menambah beban pengusaha.
” Sampai saat ini pasokan bahan baku ikan sangat kurang, rata-rata kapasitas operasi perusahaan hanya 20% dari kapasitas terpasang, kami benar-benar tak berdaya dengan kenaikan UMP ini,” kata sejumlah Unit Pengolahan Ikan, kepada bitungnews.com.
Sesuai aturan, para pengusaha diberi kesempatan mengajukan keberatan selama 2 bulan, sebelum pemberlakuan UMP. Namun hal ini tak dilakukan oleh pengusaha, karena harus audit selama 2 tahun terakhir, oleh akuntan publik yang bayarannya mencapai ratusan juta rupiah.