
Bitungnews – Kecaman demi kecaman mengalir kepada sejumlah diplomat yang membakar Dadak Merak, Reog Ponorogo dan hiasan naga gamelan gong, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Davao City, Filipina.
Dilansir dari bangsaonline.com, aksi kecaman berlangsung di Alun-Alun dan DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ratusan seniman dan tokoh reog mengecam aksi pembakaran properti kesenian Reog Ponorogo di House of Indonesia, KJRI Davao Filipina, Selasa (10/11).
Para Seniman dan Budayawan Reog Ponorogo, mengecam aksi pembakaran reog , di mana reog adalah cagar budaya yang dilindungi undang-undang dan diakui oleh dunia internasioanl.
Ketua Komunitas Reog Ponorogo (KRP) DKI Jakarta, Suparno Nojeng, menegaskan KJRI di Kota Davao Filipina telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya.
“Kami meminta Kementerian Luar Nrgeri mencopot seluruh staf maupun pejabat yang terlibat dalam aksi pembakaran reog, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nojeng.
Dalam aksi ini, para seniman juga menggelar pertunjukan seni Reog di Alun-alun Ponorogo.
Para demonstran mendesak Bupati Ponorogo dan seluruh jajarannya, untuk menindaklanjuti pernyataan sikap masyarakat ke pemerintah pusat, agar mengusut tuntas kasus pembakaran Reog oleh KJRI Davao Filipina.