
Bitungnews – Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polda Sulawesi Utara, mendatangi Tempat Kejadian Perkara kasus pencurian emas sebanyak 5 Kilogram, di toko Cahaya Emas, kota Bitung. Hal ini dilakukan untuk melengkapi identifikasi yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Polres Bitung.
” Kami memerlukan proses identifikasi dari Tim INAFIS Polda Sulut, agar jejak-jejak pelaku di TKP dapat diketahui secara pasti, apalagi pemilik lokasi ruko yang bersebelahan dengan toko emas akan dipergunakan pemiliknya,” kata Kapolres Bitung, melalui KBO Satreskrim Polres Bitung Iptu I Wayan Budiarta.
Kasus pencurian emas di toko Cahaya Emas, Jl Ir. Sukarno No 22, menyebabkan kerugian material senilai lebih dari Rp 5 Miliar. Modus operandi Kawanan pencuri, dengan menyewa ruko di sebelah toko Cahaya Emas. Kawanan garong membobol toko Cahaya Emas dengan menjebol tembok tebal, yang tembus toilet toko tersebut. Para pencuri menguras seluruh barang dagangan di toko Cahaya Emas. Sat Reskrim Polres kini menangani kasus tersebut, sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polsek Maesa.