
Bitungnews – DPP Partai Golkar rencananya akan melaporkan penyelenggara Pemilukada di kota Bitung, Sulawesi Utara, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/ DKPP, terkait putusan meloloskan pasangan perseorangan Ridwan Lahiya-Max Purukan.
Menanggapi rencana tersebut, Panwaslu kota Bitung menyatakan kesiapannya, karena menganggap putusan sengketa Pilkada sudah sesuai prosedur.
” Silahkan menggugat putusan Panwaslu, karena itu merupakan hak politik setiap orang ataupun Partai Politik,” kata anggota Komisioner Panwaslu Bitung, Zulkifli Densi.
Panwaslu kota Bitung, tidak khawatir dengan gugatan tersebut, karena proses musyawarah sengketa Pilkada sudah prosedural.
” Putusan Panwaslu menerima seluruh permohonan gugatan pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan, sudah kami laporkan ke Bawaslu dan mendapat dukungan penuh Bawaslu,” pungkasnya.