
Bitungnews – Komisi A DPRD kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar rapat dengar pendapat lanjutan, mengenai keluhan guru honor di SDN Inpres 10, yang honornya tertunggak 3-5 bulan, pada Selasa, 20/10/2015.
Ketua Komisi A DPRD Bitung, Victor Tatanude, dengan sejumlah anggota Komisi A, akhirnya merekomendasikan Dinas Pendidikan Nasional untuk melakukan penyegaran alias mengganti Kepala Sekolah tersebut.
” Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama Kepala Sekolah, agar lebih transparan dalam mengelola dana BOS, ” kata Tatanude.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir juga meminta Kepala Sekolah, Meylinda Salindeho, untuk membayar tepat waktu kepada para guru honor. Komisi A DPRD kota Bitung akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Dinas Pendidikan Nasional, untuk melakukan penyegaran alias mengganti Kepala Sekolah tersebut. Dengan alasan utama, suasana sekolah tidak kondusif, karena rusaknya hubungan kepala sekolah dengan para guru serta kepala sekolah dengan wali murid.
Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional Pemda kota Bitung, Julius Ondang, mengatakan pihaknya akan mencari win-win solution, atas masalah tersebut. Karena proses pergantian harus melaui Baperjakat, serta BKD, apalagi saat ini kota Bitung akan menggelar Pilkada.
Seperti diberitakan, 8 guru honor dan seorang tenaga administrasi di SDN Inpres 10, mogok mengajar karena honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selama 5-3 bulan belum dibayarkan. Kepala Sekolah, Meylinda Salindeho mengelak, menahan hak para guru. Menurut dia Keterlambatan honor disebabkan perpindahan Bendahara Sekolah.