
Bitungnews – Pasca putusan Panwaslu kota Bitung, yang meloloskan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ridwan Lahiya – Max Purukan, kinerja penyelenggara Pemilu dipertanyakan warga. Pasalnya, Panwaslu kota Bitung sudah dianggap menganulir tugas pengawasan dari PPL dan Panwascam. Karena dalam setiap tahapan verifikasi syarat dukungan, PPL dan PPK menandatangani berita acara.
Menanggapi masalah tersebut, Komisioner Panwaslu Robby Kambey, menegaskan bahwa pihaknya memutuskan sengketa Pilkada sesuai aturan dan fakta persidangan. Dan materi gugatan dari pemohon bukan masalah hasil verifikasi, namun masalah waktu dari verifikasi, pasca sidang gugatan pertama pasangan Lahiya-Purukan.
” Yang disengketakan oleh pemohon masalah waktu, yakni dalam sidang sengketa pertama, KPU diberi waktu 5 hari, namun kenyataannya tidak demikian,” kata Robby Kambey.
Menurut Robby Kambey, KPU tak perlu menafsirkan putusan Panwaslu mengenai batas waktu 5 hari yang diputuskan Panwaslu. Karena faktanya KPU mengumumkan hasil verifikasi melewati batas waktu yang ditetapkan keputusan sidang sengketa yang pertama.
” Bukan hanya itu, KPU juga tak mengembalikan 22 ribu berkas syarat dukungan kepada pemohon, artinya berkas tersebut sudah dianggap memenuhi syarat, sehingga KPU hanya perlu verifikasi sekitar 5 ribu dukungan,” tambahnya.