
Bitungnews- Panwaslu Kota Bitung, Sulawesi Utara menggelar musyawarah sengketa Pilkada pasangan calon walikota dan wakil walikota perseorangan Ridwan Lahiya-Max Purukan untuk yang kedua kali. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh pimpinan musyawarah, pada Jumat malam, 20/9/2015.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Pimpinan musyawarah sengketa Panwaslu Deiby londok. Secara singkat Panwaslu kota Bitung memutuskan 5 klausul.
” Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi menyatakan, pertama, mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon (pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan-red), ” kata Deiby Londok.
KPU kota Bitung juga harus merubah Berita Acara Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lahiya-purukan menjadi memenuhi syarat dan Menetapkan pasangan Calon perseorangan, Ridwan Lahiya dan Maxmillian Purukan, sebagai pasangan calon Walikota/Wakil Walikota. Serta menetapkan pasangan tersebut sebagai pasangan nomor Urut 7 ( tujuh).
” Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk melaksanakan putusan sengketa, selama 2 x 24 jam (dua hari),” tutup Londok.
semangat nomor 7 !!
kalo di Real Madrid ada CR7, di Bitung ada RL7 !! 😀