
Bitungnews – Badan Kehormatan DPRD Bitung, Sulawesi Utara, memanggil anggota DPRD, yang juga Wakil Ketua BK, Alexander Wenas, pada Senin 12/10/2015.
” Meskipun saudara Alexander Wenas ini pimpinan BK, kami tak main-main dengan laporan warga,” kata anggota BK, Habriyanto Ahmad.
Agenda BK dalam pertemuan tersebut yakni klarifikasi dan pemutaran video rekaman RDP guru honor, yang digelar Komisi A pekan lalu.
“Dari hasil rekaman dan klarifikasi, pernyataan Saudara Alexander Wenas, bahwa ibu-ibu bukan di dapilnya, dilatarbelakangi oleh pernyataan wali murid yang menyatakan tidak usah pilih lagi yang bersangkutan,” tambah Ahmad.
Dari pertemuan tersebut, BK DPRD menyimpulkan anggota DPRD Alexander Wenas yang memimpin RDP, tidak bersalah. Dan selanjutnya RDP lanjutan mengenai guru honor SDN Inpres 10, yang mogok akibat terlambat gaji, akan dikawal BK DPRD.