
Bitungnews – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang digugurkan KPU Bitung, Ridwan Laiya – Max Purukan, melaporkan KPU Bitung ke Panwaslu setempat, karena verifikasi berkas mereka hingga kini belum ada putusan.
Komisioner Panwaslu Bitung, Zulkifli Densi mengakui adanya laporan tersebut, namun pihaknya belum menindaklanjuti laporan tersebut. Karena Panwaslu memantau jalannya Debat publik Wakil Walikota Bitung, di kantor DPRD Bitung.
” Memang benar mereka (RL-MP) mengadu ke kantor Panwaslu, untuk menindaklanjuti laporan, kami harus melakukan rapat pleno tiga orang komisioner Panwaslu,” kata Zukifli Densi.
Dalam putusan musyawarah sengketa Pilkada oleh panwaslu Bitung, KPU diberi waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi berkas pasangan tersebut, yang berakhir pada hari Jumat, 25/9/2015, pukul 23.59 Wita. Namun hingga kini KPU belum mengumumkan hasil verifikasi berkas pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan.