
Bitungnews- Panwaslu Kota Bitung, Sulawesi Utara menggelar sidang sengketa Pilkada pasangan calon walikota dan wakil walikota perseorangan Ridwan Lahiya-Max Purukan, dengan agenda pembacaan putusan oleh pimpinan musyawarah, pada Ahad malam, 20/9/2015.
Dari bukti dan saksi dipersidangan pimpinan musyawarah, Deiby Londok, menyatakan menerima sebagian tuntutan dari pemohon (pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan).
” Memerintahkan pemohon untuk memasukkan berkas/ dokumen syarat calon dan Syarat dukungan sebanyak 5.798, kepada termohon (KPU)untuk ditambahkan dengan 22.434, selama 2 kali 24 jam, terhitung dari keputusan ini,” kata Londok membaca putusan.
Sedangkan KPU diberi waktu 3 kali 24 jam untuk melakukan verifikasi berkas syarat calon maupun syarat dukungan. Menanggapi putusan ini KPU menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amar putusan Panwaslu.
” Besok kami akan melakukan pleno, untuk membahas dan menjalankan putusan Panwaslu.” kata Ketua KPU, Sammy Rumamby.
Panwaslu menolak sebagian permohonan dari termohon, yakni tentang permintaan ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota. Dalam sidang ini, komisioner KPU yang hadir hanya 4 orang, kecuali Joudy Mamesah, sedangkan tiga orang anggota Panwaslu. Pihak pemohon tanpa calon wakil walikota, Max Purukan.
Atas putusan tersebut, pasangan calon walikota dan wakil walikota perseorangan, Ridwan Lahiya- Max Purukan, berpeluang lolos untuk menjadi peserta Pilkada nomor urut 7.