
Bitungnews – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar sidang sengketa Pilkada, pasangan perseorangan Ridwan Lahiya – Max Purukan. Sidang berlangsung di kantor Panwaslu, Kelurahan Madidir Weru, dengan Agenda pembacaan jawaban termohon (KPU) atas gugatan pemohon (RL-MP), Senin 14/9/2015.
Pembacaan jawaban atas gugatan pasangan perseorangan Ridwan Lahiya-Max Purukan, dibawakan oleh kuasa hukum KPU, Decroly Raintama. Menurut kuasa hukum KPU, gugatan pasangan RL-MP seharusnya sudah expired, karena laporan pasangan tersebut baru masuk ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, pada 28 Agustus 2015, seharusnya gugatan sengketa Pilkada paling lambat pada 26 Agustus 2015.
Sayangnya, Panwaslu sebagai hakim sengketa pilkada tak menggubris hal tersebut. Kuasa Hukum KPU, Decroly Raintama juga tak ngotot kepada pimpinan sidang (Panwaslu) untuk menggugurkan gugatan pasangan perseorangan tersebut, karena gugatan yang expired.
” Dalam perbaikan berkas, pasangan RL-MP seharusnya menyerahkan 27.500 dukungan, namun di hard copy yang kami terima hanya 22.500, pasangan tersebut juga tak menyerahkan LHKPN dan Laporan Pajak, sehingga KPU tak meloloskan Ridwan Lahiya-Max Purukan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Raintama.
Ketua Panwaslu Bitung, Deiby Londok, sebagai pimpinan sidang menunda sidang pada Rabu, 16/9/2015, dengan agenda pemeriksaan berkas.
“Kami minta KPU membawa berkas-berkas syarat pencalonan dan syarat dukungan dari 4 pasangan calon walikota dan walikota dari perseorangan,” kata Londok.
Penasehat Hukum KPU, Decroly Raintama, tak memprotes Panwaslu, meskipun sidang ini hanya menyangkut gugatan sengketa pilkada pasangan Lahiya-Purukan.