
Bitungnews – Ketua PPK Girian, Desly Sumampouw menantang Panwaslu Kota Bitung, Sulawesi Utara, mengeluarkan rekomendasi terkait Alat Peraga Kampanye, yang mencantumkan foto Pejabat Negara.
” Panwas itu lembaga resmi, jadi jangan hanya membuat opini di media, kalau memang ada temuan harus membuat rekomendasi ke KPU,” kata Sumampouw.
Menurut Desly Sumampouw, dasar KPU dalam pembuatan APK sudah jelas, yakni Peraturan KPU No 7 tahun 2015, pasal 29.
” APK yang didesign tim kampanye pasangan calon boleh memuat foto Pimpinan Parpol Pengusung, pejabat negara yang ada disalah satu APK, bertindak sebagai Ketua Parpol,” pungkasnya.