
Bitungnews – KPU kota Bitung, Sulawesi Utara, dinilai melanggar aturan yang dibuat KPU Pusat. Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu kota Bitung, Robby Kambey, terkait foto pejabat negara yakni Walikota Bitung Hanny Sondakh, pada Alat Peraga Kampanye salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.
” Saya menilai KPU kecolongan, karena dalam aturan sudah jelas tak diperbolehkan memampangkan foto pejabat negara,” kata Robby Kambey.
Robby Kambey mengaku baru tahu masalah ini dari bitungnews.com. Sehingga Panwaslu saat ini sedang mengumpulkan data dan foto Alat Peraga Kampanye dari KPU.
” Jika sudah terkumpul bukti-bukti, Kami akan merekomendasikan KPU untuk mengganti APK tersebut,” pungkasnya.
Ketua KPU Kota Bitung : kami menunggu rekomendasi dari Panwaslu Bitung, terutama jika ada dasar hukum yang kuat untuk menggugurkan Peraturan KPU pasal 29