
Bitungnews – Para kontestan pilkada kota Bitung, Sulawesi Utara, terkesan pandang enteng terhadap Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) setempat. Meski masa kampanye telah memasuki pekan kedua, namun sejumlah calon walikota dan wakil walikota belum memasukkan daftar tim kampanye ke Lembaga tersebut. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Zulkifli Densi, Selasa 8/9/2015.
” Hingga kini baru 2 pasangan calon walikota dan wakil walikota, yang memasukkan daftar tim kampanye ke Panwaslu,” kata Zulkifli Densi.
Menurut Zulkifli Densi, Peraturan KPU No 7 Pasal 10 ayat 6, menyatakan kontestan Pilkada harus menyampaikan petugas kampanye ke KPU dan Panwaslu serta Kepolisian.
” Jika pada hari Rabu besok (10/9/2015), Kontestan Pilkada belum menyerahkan daftar petugas (tim) kampanye, kami meminta Panwascam dan PPL untuk menghentikan kampanye, serta menanyakan kelengkapan surat tersebut,” pungkasnya.