
Bitungnews – Menanggapi rapat pleno tertutup KPU Bitung, dalam penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota, dalam Pilkada serentak, senin 24/8/2015. Panwaslu kota Bitung menilai hal tersebut sebagai temuan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Kami akan melaporkan KPU ke Bawaslu Pusat, melalui Bawaslu Provinsi sulut,” kata Anggota Panwaslu Zulkifli Densi.
“Dasar KPU hanya Surat Edaran 510 yang , yang artinya melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Bawaslu No 5, 2015, tentang pleno penetapan pasangan calon yang seharusnya terbuka,” tambah Densi.
Ketua Divisi Pencegahan dan Pengawasan Panwaslu Bitung, Robby Kambey, lebih tegas mempertanyakan kredibilitas KPU menggelar Pleno tertutup dalam penetapan pasangan cawali-wawali.
” KPU harus menggelar pleno secara terbuka, artinya dengan pleno secara tertutup, artinya rapat pleno ini bukan bagian dari tahapan pilkada,” kata Kambey.
Menurut Robby Kambey, persyaratan Calon dan syarat pencalonan Walikota dan Wakil walikota harus dibuka ke publik, agar akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau pleno tertutup artinya dapat terjadi main mata antara KPU dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota,” pungkasnya