
Bitungnews – KPU Bitung, Sulawesi Utara menggelar Rapat Pleno Penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota, yang akan bertarung dalam Pilkada serentak, Senin 24 agustus 2015. Namun anehnya pleno penetapan berlangsung secara tertutup.
” Kami gelar sidang pleno penetapan pasangan calon, secara tertutup, bahkan Panwaslu tidak kami undang,” kata Ketua KPU Bitung, Sammy Rumambi.
Menurut Sammy Rumambi, pihaknya menggelar sidang pleno tertutup, sesuai dengan Peraturan KPU No 9 tahun 2015, dan Undang-Undang No 8 tahun 2015, tentang Pilkada.
” Atas hasil pleno penetapan, kami akan jumpa pers pada pukul 16.00 wita,” tambah Rumambi.
Dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota, secara tertutup, salah satu tahapan dalam Pilkada serentak kali ini, tanpa pengawasan Panwaslu.