
Bitungnews – Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan Berkas Dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Perseorangan, Kamis 10/8/2015. Acara tersebut berlangsung di Media Centre KPU setempat. Sebanyak 8 PPK membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat Kelurahan (PPS). 3 Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan, yakni Linna Utiarachman – Petrus Singale, Stefan Pasuma – Mario Karundeng dan Michael Jacobus – Palus Kumentas.
Ketua KPU Bitung, Joseph Sammy Rumambi, memimpin jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan berkas dukungan Cawali-Wawali Perseorangan. Semua Komisioner KPU dan Panwaslukada dan pasangan calon atau perwakilannya ikut hadir dalam acara tersebut.
” Pemenuhan berkas syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah yang utama, namun tak menjamin pasangan lolos dan ditetapkan menjadi calon walikota dan wakil walikota,” kata Rumambi.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Perseorangan juga harus melengkapi berkas lain, seperti: tes kesehatan jasmani dan rohani, Laporan Pajak, LHKPN, Ijazah, SKCK, dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, dll. Jika berkas tersebut tak dipenuhi Pasangan Cawali dan Cawawali akan gugur.