
Bitungnews – Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara melaksanakan eksekusi lahan seluas 1,4 Hektar, dengan pemohon Lily Wantah dan termohon Adjo Kasung Dkk, pada Rabu 19/8/2015.
“Kami menyiapkan 200 orang buruh untuk membantu warga membongkar rumah, serta menyediakan angkutan untuk membawa barang-barang ke tempat baru, ” kata Ketua Tim Eksekutor PN Bitung, Damhuri Tengor.
” Kami sebagai manusia menghargai termohon, sehingga saya menyiapkan buruh, kendaraan, serta gudang untuk menyimpan barang bagi warga yang belum memiliki tempat,” kata Liliy Wantah.
Aparat Kepolisian Resort Bitung mengerahkan 400 orang personil untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
” Pengamanan kami bagi 2 PAM terbuka, pada saat pelaksanaan eksekusi, dan PAM Tertutup untuk melaksanakan cipta kondisi jauh sebelum pelaksanaan eksekusi,” kata Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa.
Sejauh pengamatan bitungnews.com, eksekusi berjalan lancar. Warga yang tinggal di Kelurahan Pateten Tiga dan Pateten Satu, membongkar sendiri rumah dan barang-barang mereka.