” Kami menyerahkan berkas perbaikan sebanyak 12.600 dukungan warga, ” kata Stefan Pasuma.
Sesuai dengan peraturan KPU, pasangan perseorangan harus menyerahkan perbaikan berkas dukungan 2 kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat. Syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada Bitung, sebanyak 21.868. Dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU Bitung, berkas pasangan PAKAR yang memenuhi syarat sebanyak 16.101. Pasangan tersebut dalam berkas perbaikan harus menyerahkan 11.534 dukungan warga. (baca bitungnews.com : Pilkada, PAKAR Paling Berpeluang Lolos dari Calon Perseorangan).
“Mudah-mudahan kami lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk maju dalam Pilkada,” kata Pasumah dan Karundeng serempak.