” Dulu lebih ketat, namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik -red), kalau yang meminta SKKB sebagai tersangka atau terperiksa, maka kami tidak akan memberikan kepada yang bersangkutan,” kata Tadung.
Namun saat ini aparat Kepolisian tetap memberikan SKCK terhadap siapapun yang meminta, sesuai dengan catatan yang tersimpan di arsip Polisi.
” Kami tetap memberikan SKCK kepada Calon Walikota atau Wakil Walikota, meskipun mereka memiliki masalah hukum, namun kami akan menuliskan catatan bahwa yang bersangkutan masih sebagai tersangka atau terperiksa dalam suatu kasus pelanggaran hukum,” tambah Tadung.
Kasat Intelkam Polres Bitung, AKP Luther Tadung, enggan menyebut nama calon walikota dan wakil walikota yang terjerat masalah hukum. Karena khawatir masalah tersebut akan menjadi isu black campaign.
” Yang menentukan lolos atau tidaknya Calon Walikota/ Wakil Walikota bukan kami polisi, tetapi KPU, kami ini hanya mengeluarkan SKCK bagi yang meminta,” pungkas Tadung