“Rakor TKBM se kawasan Timur Indonesia bermaksud untuk menyatikan persepsi, dalam pandangan umum RAT INKOP TKBM di Jakarta, Senin mendatang, ” kata Ketua Koperasi TKBM Bitung, Arifin Dunggio.
Seperti diketahui, Koperasi TKBM se -Indonesia bergejolak berkenaan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 53 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Berdasarkan regulasi tersebut, sekarang kegiatan bongkar muat di pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi. Buruh khawatir akan kehilangan pendapatannya jika perusahaan swasta dilibatkan dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Selama ini kegiatan bongkar muat itu dilaksanakan oleh buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
” Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya desakan dari Koperasi TKBM se-kawasan Timur Indonesia kepada Menteri Perhubungan untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Permenhub 93, untuk tidak menghadapkan koperasi bersaing dengan Perusahaan bongkar muat,” tambah Dunggio.
” Kalau azas koperasi jelas kekeluargaan, dengan sistem yang sangat transparan, namun jika perusahaan tentu kapitalistik, hingga hanya menguntungkan pengusaha, tanpa memikirkan nasib buruh bongkar muat,” pungkas Dunggio.