Menurut Batubuaja 3 orang yang belum mengantongi surat keterangan dari PN Bitung, yakni Aryanti Baramuli Putri, Ridwan Lahiya dan Max Purukan.
” Aryanti Baramuli Putri memang domisilinya di Minahasa Utara, jadi kemungkinan mengurus di PN Airmadidi, namun untuk Ridwan Laiya dan Max Purukan berkasnya belum ditandangani Ketua PN Bitung,” kata Batubuaja.
Seperti diberitakan bitungnews.com, KPU Bitung pada Selasa, 28 Juli 2015, menyatakan berkas para Cawali dan Wawali telah lengkap, catatan yang ada hanya terhadap pasangan cawali-wawali ABP – SGL, mengenai berkas SK pencalonan dari DPD Partai Golkar Kota Bitung, versi Munas Ancol, terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Linna Utiarachman dan kubu Erwin Wurangian.
” Yang terpenting dilengkapi adalah syarat pencalonan dan syarat calon dari masing-masing pasangan, pasangan calon walikota-wakil walikota cukup membuat surat keterangan dalam proses pengurusan,” elak Ketua KPU Bitung, Sammy Rumambi.
Rumambi menegaskan, untuk calon walikota Aryanti Baramuli, Surat Keterangan yang dimasukkan ke berkas pendaftaran, berasal dari PN Airmadidi, Minahasa Utara.
“Kami dari PN Bitung, tidak pernah memberikan surat keterangan tanda terima, kepada calon kepala daerah yang meminta surat keterangan,” kata Panitera Sekretaris PN Bitung, RH Batubuaja.
Rafly Batubuaja menegaskan, PN Bitung hanya mengeluarkan surat keterangan bebas dari masalah hukum (pidana), tidak sedang menjalani masa hukuman, serta bebas hutang, di wilayah kerja PN Bitung.
“Kalau kasusnya kasus kecil di daerah lain, kami tidak tahu, namun jika kasusnya besar hingga diketahui khalayak, kami tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan, meski locus delicti berada di wilayah PN lain,” pungkas Batubuaja.