Bitungnews – Mahkamah Konstitusi memutuskan Uji materi UU Pilkada tahun 2015 pasal 7 r, mengenai calon petahana yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Dalam putusannya MK, yang disampaikan oleh Hakim, Patrialis Akbar, menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, mengenai hak dipilih warga negara.
Atas dasar tersebut, Hengky Honandar, yang merupakan ipar walikota Bitung, menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam pilkada kota Bitung.
“Saya sebagai pribadi menyatakan siap menerima tugas dari pimpinan Partai Demokrat untuk maju sebagai Bakal Calon Walikota,” kata Honandar.
” Namun yang terpenting bagi saya, adalah dukungan masyarakat dan juga teman-teman wartawan,” pungkasnya