Selain memuluskan jalan petahana untuk bertarung dalam Pilkada, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan uji materi UU No. 8 tahun 2015, tentang Pilkada, pasal 7 huruf s. MK menilai pasal tersebut diskriminatif, karena legislator cukup memberitahukan kepada pimpinan, untuk mencalonkan diri sebagai Kepala/ Wakil Kepala Daerah.
Oleh karena itu, anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD harus mundur sebagai legislator, jika KPU telah menetapkan sebagai Calon Gubernur/ Wakil, Bupati/ Wakil, Walikota/ Wakil, yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Seperti diketahui khalayak kota Bitung, para Legislator yang digadang-gadang maju dalam Pilkada kota Bitung yakni: Maurits Mantiri (DPRD/ PDIP), Hengky Honandar (DPRD/ Demokrat), Anthonius Supit (DPRD/ NASDEM), Aryanti Baramuli (DPD-RI).
Para kandidat tersebut harus mundur sebagai anggota Dewan, jika KPU secara resmi menetapkan mereka sebagai Calon Walikota atau Wakil Walikota. (source: mahkamahkonstitusi.go.id)