Bitungnews- Operasi tangkap tangan (OTT) Polres Bitung, dalam kasus penyalahgunaan wewenang penerimaan siswa baru SMP Negeri 1 Girian (Kamis, 2/7), menetapkan 2 orang tersangka.
” Kami telah menetapkan 2 orang tersangka, kasus penyalahgunaan wewenang, yakni Kepala Sekolah SMPN 1, RR dan Ketua Panitia Penerimaan siswa baru, SM,” kata Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Umenhopa.
” Penyidik masih mengembangkan keterkaitan pihak-pihak lain, serta akan memanggil saksi-saksi yang berkompeten,” tambah Umenhopa.
Menurut Umenhopa, dalam proses lidik sekolah tersebut mewajibkan siswa baru membayar uang meja dan bangku senilai Rp 500 ribu. Hal tersebut dilakukan karena kapasitas siswa baru hanya 288 orang. SMP N 1 tahun ajaran 2015/2016 akan menerima 388 siswa. Rangking 289-388 harus membayar uang meja-bangku.
Sejumlah wartawan menanyakan pungutan serupa, yang diberlakukan hampir seluruh sekolah di Kota Bitung.
” Kami akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan wewenang penerimaan siswa baru di semua sekolah,” janji Umenhopa.