Dalam beberapa hari terakhir, Nelayan yang telah menyiapkan perbekalan untuk mencari ikan, harus membatalkannya. Karena Syahbandar Perikanan Samudera Bitung tak menerbitkan SPB atau Surat Pemberitahuan Berlayar, bagi nelayan tuna. Karena hal tersebut, puluhan orang dari Asosiasi Pengurus Nelayan Tuna atau ASPENAT Kota Bitung, mendatangi kantor Pelabuhan Perikanan Samudera setempat, mereka meminta Kepala Kantor PPS Kota Bitung, Frits Lesnusa memberikan dispensasi kepada para nelayan untuk menerbitkan SPB .
Kepala kantor pelabuhan perikanan samudera, Frits Lesnusa tak mengabulkan permintaan para nelayan penangkap tuna tersebut, karena pihaknya hanya menjalankan Peraturan Menteri yang baru.
Ketua ASPENAT, Deki Sompotan menegaskan, nelayan penangkap ikan tuna ini sebagian besar adalah Warga Negara Indonesia yang telah puluhan tahun tinggal di Philipina.
“Aspenat mendukung Menteri Susi Pudjiastuti, memberantas illegal fishing, namun untuk kasus nelayan di Bitung justru kontra produktif, karena semua hasil tangkapan nelayan tuna masuk ke Pelabuhan Perikanan Bitung,” tegas Sompotan.
Dari data ASPENAT, nelayan tuna di Kota Bitung menyumbangkan devisa bagi Negara, karena setiap bulan ekspor ikan tuna segar dari Kota Bitung mencapai 300 Ton.