Sejumlah keluarga korban pembunuhan berusaha mengejar terpidana dan majelis hakim setelah Ketua Majelis Hakim, Junita.B,MA’I,SH membacakan vonis bagi terpidana kasus pembunuhan Emon, yang mana putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum waktu minggu kemarin.
Aksi keluarga korban pembunuhan yang tak mampu menerobos pagar betis yang disiagakan aparat Kepolisian Resort Kota Bitung, karena mereka gagal mengejar terpidana dan juga Majelis Hakim tersebut, akhirnyai dari pihak korban mengamuk serta ada yang pingsan dalam ruangan persidangan.
Keluarga korban menilai vonis bagi terpidana yang masih berumur Delapan Belas Tahun terlalu ringan, dibandingkan nyawa korban Jenly Larewo, yang sudah tidak bisa berkumpul bersama dengan anggota keluarganya, makanya hukuman yang diberikan hakim bagi terdakwa tidaklah cukup, karena kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudak kedua kalinya.
Keluarga korban, Maryati Larewo mengatakan, sebelum mulainya persidangan, kami diperintahkan oleh salah satu Jaksa untuk berdiam dan jangan buat keributan dalam persidangan, itupun sudah kami lakukan demi lancarnya persidangan dan juga demi mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim.
Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, sudah berulang – ulang kali dibacakan, tiba – tiba Hakim Ketua langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa hanya Tujuh Tahun. “ Ito to yang ngoni pemaksud mo suruh badiam pakeluarga, biar ngoni mo kase keringanan pa terdakwa, dimana kasiang tu keadilan, apa karena torang dari keluarga korban orang miskin, dan muda – mudahan kejadian seperti ini nyanda mo terjadi pa ngoni, yang selalu mobela penjahat karena doi “. Tutur keluarga