Keluarga korban pembunuhan atas nama Jenly Larewo, Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, yang berusaha menghadang serta mengejar terdakwa RA alias Emon saat digiring menuju sel tahanan PN Bitung, namun sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap menghadang keluarga korban yang sakit hati terhadap terdakwa.
Korban Jenly Larewo meninggal dunia dengan dua luka tusukan di dada sebelah kiri, terdakwa Emon yang masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Bitung membunuh korban karena tak digubris saat meminta uang kepada korban.
Terdakwa menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bitung karena masih di bawah umur, agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Ibunda korban, Intan Jakobus mengatakan, kami tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya memeberikan hukuman penjara 8 tahun kepada pelaku yang telah membunuh anaknya secara sadis, dan kenapa sidang ini hanya tertutup, bahkan satupun keluarga dari kami tidak diijinkan hadir didalam persidangan tersebut.
‘’ Kasihan kita peanak, yang nyanda ada salah apa – apa padorang kong dorang musti dorang mo bunuh, seharusnya tersangka harus dihukum seberat – beratnya, karena pelaku so kadua kali deng ini bekeng kasus pembunuhan, torang mohon kepada kepala Pengadilan Negeri Kota Bitung memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku, jangan ngoni lihat dari padia peumur, karena dia peumur nyanda menjamin kalu dia masih dibawah umur, bisa saja samua itu hanya sandiwara “. Tutur Intan