Sektor KPS Bitung, AKP Jounly Runtu menjelaskan, penyitaan kurang lebih 240 liter miras jenis cap tikus di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Samudera jam 10.00 Wita dan kapal akan berangkat ke Papua jam 12.00 Wita, Penyitaan barang haram ini, karena Mapolres Bitung serta jajaran Polsek sedang melakukan operasi pekat selama sebulan penuh.
Hasil pemeriksaan ditemukan ratusan liter miras tersebut akan dibawa ke Papua, masing – masing terdiri dari 180 botol ukuran 1500 liter, 2 kantong plastik ukuran 10 liter, jumlah keseluruhan 240 liter yang telah dipaketkan didalam kardus, serta ada yang ditumpuk ddengan gula merah dan juga kas tomat, saat penyitaan polisi tidak menemukan pemilik atau tersangka dari miras, karena diduga pemiliknya telah mengetahui akan adanya pemeriksaan sehingga meninggalkan barangnya begitu saja. Tutur Jounly
Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono mengatakan, dari hasil penyelidikan anggotanya dilapangan, bahwa modus yang dipakai oleh para pembinis miras jenis cap tikus yaitu, dengan cara dibawa dan diletakan di dalam kapal, serta barangnya berbaur dengan para penumpang, sedangkan pemilik barang haram hanya memantau dan mengawasi, maka dari itu anggotanya yang ada dilapangan susah sekali mendeteksi barang tersebut, barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Sektor KPS Bitung.