Operasi pekat yang dilakukan oleh Mapolres Bitung ini, karena melihat Kota Bitung akhir – akhir ini sangat rawan dengan Kantibmas, apalagi kemarin sempat dihebohkan dengan panah wayer yang merajelala di Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung, yang mana benda tersebut sudah banyak memakan korban, dan itu semua dilakukan karena para pelaku sudah dalam keadaan mabuk (miras).
Maka dari itu, Sabtu sore (1/11/2014), mulai melakukan operasi penggerebekan tempat sabung ayam bangkok (box) di Kelurahan Kadoodan, yang mana penggerebekan tersebut menangkap beberapa orang yang sedang memasang taruhan, serta mengamankan 15 ekor Ayam Bangkok (Box) ke Mapolres Bitung.
Operasipun berlanjut, yang mana anggota Sabhara dan juga Narkoba mendapatkan salah satu kios di Kelurahan Manembo – Nembo Atas berjualan minuman keras jenis cap tikus, yang mana penjualan cap tikus diketahui oleh Polisi dari salah satu masyarakat yang sedang membeli barang haram tersebut, sehingga anggota Polisi langsung menggerebek isi kios dan juga gudang tempat penyimpan barang haram, sehingga berhasil menyita miras cap tikus sebanyak 122 botol.
Kasat Sabhara Mapolres Bitung, AKP Suntaka saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam rangka operasi pekat tahunan ini, siapapun yang melanggar hukum akan tetap kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum, barang bukti serta para penyabung ayam sudah kami serahkan kepada anggota Reskrim untuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.