Polisi kini telah menahan serta mengamankan barang bukti, dan sopir truck bernama Richman Haerani asal Desa Kanang Lindong Satu, kecamatan Siau timur, Kabupaten Sitaro, digeledah diatas kapal KM Lokongbanua asal tujuan Siau – Bitung dipelabuhan Feri Bitung, Selasa, Pukul 07. 00 Wita.
Richman Haerani dalam pengakuannya kepada Polisi mengatakan, minyak tanah ini dibeli dengan harga Rp 8.000 sama Andi yang tinggal di Kota Siau, dan akan dijual kepada seseorang yang tinggal di Tuminting ( Manado) dengan harga Rp 11.000, dan bisnis ini sudah yang ketiga kalinya dia, karena dirinya ingin mencari penghasilan yang lebih.
Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono melalui Kapolsek Sektor KP3 Pelabuhan Bitung, AKP Jounly Runtu menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggagalkan barang seludupan Mnyak tanah bersubsidi sebanyak 15 galon, dan operasi ini tetap kami lakukan terus menerus, mengingat pelabuhan Feri sangat rawan drngan BBM minyak tanah bersubsdi.
Sopir truck yang sekaligus pemilik barang, akan kami jerat dengan pasal 55 undang – undang, nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 60 Miliar.