Polisi melakukan pengejaran terhadap truk bermuatan kopra dengan nomor Polisi DB 8285 KY di sebuah jalan di Kelurahan Kadoodan Kota Bitung, Polisi melakukan pengejaran setelah mendapat informasi warga bahwa truk tersebut selain memuat kopra juga memuat minyak tanah.
Polisi menyita Tiga Ratus Liter BBN Bersubsidi jenis Minyak Tanah (Mitan ) yang disembunyikan di bawah tumpukan kopra, BBM jenis Minyak Tanah ini berasal dari Kota Ternate, Maluku Utara melalui Kapal Ferry KMP Dolosi di Pelabuhan Bitung.
Tersangka yang bernma Soleman, mengaku membeli BBM jeni Minyak Tanah (Mitan ) dari sebuah pangkalan di Kota Ternate dengan harga Eam Ribu Rupiah per liter, dan akan dijual di Kota Bitung seharga Sepuluh Ribu Rupiah per liter.
Kapolsek Sektor Bitung Tengah, Komisaris Polisi Novani Jansen, S.Sos.MM, menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang – Undang Migas, dimana tersangka sudah menyalah gunakan Migas bersubsidi, yang mengancam tersangka soleman Enam Tahun penjara.