Tersangka Kenji ini, dalam pengakuannya kepada pihak yang berwajib mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya yang telah merenggut nyawa tukang Mebel tersebut, dan Senjta Panah Wayer yang tertusuk dibagian Dada kiri korban saya yang merakitnya sendiri, karena merakit barang tersebut sangatlah gampang, apalagi bahan – bahannya banyak di jual ditoko Material dengan harga yang cukup murah, bahan – bahannya seperti besi 6 dan besi 8, ban dalam bekas dan labrang.
Selama menjadi buronnya Polisi, tersangka mengaku beberapa kali pindah lokasi, untuk menghindari penangkapan Polisi, tersangka bertahan hidup selama pelarian, terpaksa menjual Handpone Type Blacbarry seharga Rp 400 Ribu, ketika dirinya menghubungi orang tua, keluarga serta temannya untuk meminta uang, malahan mereka menyampaikan kepada tersangka Kenji segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
Semakin semaraknya Anak – Anak ABG perakit senjata Panah Wayer, dan jumlah korban akibat barang tersebut, Kapolda Sulawesi Utara, Brigjenpol Jimmy Palmer Sinaga, menyampaikan kepada seluruh jajaran Anggota Kepolisian yang di Sulut, Minsel, Minut dan juga Bitung, agar tembak ditempat bagi pelaku senjata Panah Wayer, karena dengan adanya kasus ini, masyarakat yang ada di seluruh Sulawesi Utara menjadi sangat takut.
Kasad Serse, AKP Rivo Malonda yang dikonfirmasi diruangan kerjanya, menjelaskan, tersangka berinisial Kenji, berhasil kami bekuk disalah satu kos – kosan temannya yang berada di Sulut ( Manado), dan kami memberikan hadiah 2 Butir Timah Panas dimata kakinya, justru dengan ini kami akan memberikan contoh kepada setiap para pelaku senjata Panah Wayer, apalagi menjadi buronan Polisi, tersangka Kenji akan kami kenakan dengan Pasal berlapis, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 15 Tahun penjara, sedangkan bagi perakit dan penjual hukuman 5 Tahun.