Dari data manifest barang, kayu yang berasal dari Pulau Gebe, Maluku Utara, tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial TM, alias Tamrin, yang notabene anggota Kepolisian resort Bitung. TM sudah berkali-kali menjadi bandar illegal logging, namun selalu lolos dari jeratan hukum.
Informasi yang dihimpun awak bitungnews dari Polres Bitung menyebutkan bahwa Barang bukti Kayu Besi sebanyak 12 m3 disimpan di penimbunan kayu milik H. Udin di Girian. ” Barang itu (kayu besi-red) tidak ada disini, kalau ada pasti saya beritahu,” kata H. Udin.
Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono, saat dikonfirmasi Bitungnews mengatakan tidak ada hasil kayu besi tangkapan. Sedangkan Kepala Sat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda enggan berkomentar mengenai masalah tersebut.
Informasi dari sejumlah ABK KM Usaha Abadi, menyebutkan dokumen kayu tersebut, hanya ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Gebe. Kayu besi belasan meter kubik diperuntukkan sebagai bahan bangunan di masjid setempat. (ardan)