Hal ini berdasarkan tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/Menpan-RB/08/2013 Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800 / 4987/ Sekr – BKD Tanggal 18 Desember 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. “Tandas Humiang
Disampaikan pula, ketentuan cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam keputusan Menteri, tidak berlaku bagi Guru yang telah mendapat libur menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Humiang juga menghimbau, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum, diharapkan agar dapat mengatur penugasan terhadap PNS / THL, agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap masyarakat.
Sementra, Kepala BKD – PP Kota Bitung, Yossy Kawengian, menambahkan PNS wajib mengikuti apel perdana usai Libur Nasional dan Cuti bersama. “Kami akan melakukan pengawasan dan akan dikenakan sangsi pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi PNS yang menambah hari libur, terlebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas”. “Tegas Kawengian.