Pembahasan KUA dan PPAS TA 2015, merupakan amanat pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang keuangan Negara serta UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional yang didasari pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2015.
Dalama sambutan Sondakh, menjelasakan bahwa rancangan KUA dan PPAS disusun mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD 2015 yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pemkot Bitung Tahun 2011-2016.
Rancangan KUA dan PPAS TA 2015 ini, memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkot untuk setiap urusan yang mengacu pada perencanaan, Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya, kemudian menetukan prioritas program dan menyusun plafon anggaran sementara untuk di jadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Terkait hal tersebut, SKPD dituntut untuk melakukan berbagai langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam membuat terobosan agar kita tidak terjebak dalam lingkaran serba kekurangan dalam setiap penyusunan APBD.
Dikesempatan ini, Sondakh mengucapkan terima Kasih kepada segenap pihak Tim Anggaran Legislatif dan Eksekutif yang telah saling melengkapi melalui kesepakatan bersama dalam upaya kerja keras sehinggga dapat memberikan bobot dalam penyamaan presepsi dengan menyelesaikan pembahasan KUA serta PPAS TA 2015 untuk dijadikan pedoman dalam menyusun Rancangan APBD TA 2015.