Didampingi Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Lomban memaparkan rencana reklamasi dihadapan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Lomban berharap proses pengajuan ijin reklamasi pantai Tanjung Merah dapat segera dikeluarkan yang nantinya akan dikelolah oleh Dewan KEK dibawah Koordinasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan adanya Reklamasi ini, akan semakin mempercepat proses pembangunan berbagai proyek di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dalam upaya memajukan pembangunan pengembangan perekonomian Kota Bitung.